RSS

Bab1 Pengertian Hukum dan hukum ekonomi

14 Mar

Bab1                    Pengertian Hukum dan hukum ekonomi

 I.  Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

II.  Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah untuk mencapai tertib hukum, kepastian hukum dan ketentraman sosial
serta keadilan hukum.
Penggolongan hukum

a. Hukum menurut isinya :
Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan warganya.
Contohnya : UU Lalulintas, UU Pemilu, UU Pajak

Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar warga negara,
Contohnya : UU PT

b. Hukum menurut kekuatan yang mengikatnya :
Hukum yang mengatur dapat dikesampingkan atau dipilih. Misalnya ketika
melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan dari negara lain, pihak yang
bersangkutan bebas menentukan dasar hukum negara mana yang dipilih dengan
tanpa menyalahi aturan yang ada.

Hukum yang memaksa dan tidak dapat kebebasan memilih. Misalnya ketika
melakukan pembunuhan, pelaku akan dijerat hukuman sesuai UU tanpa kecuali.

c. Hukum menurut wujudnya :
Hukum objektif ialah hukum yang berlaku umum di suatu negara tertentu.
Hukum subjektif ialah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi seseorang.
d. Hukum menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu

Hukum internasional ialah hukum yang berlaku secara internasional. Misalnya :
hukum perang.

e. Hukum menurut waktu berlakunya :
Hukum positif (ius constitutum) hukum yang berlaku di negara dan waktu tertentu,
berlaku saat ini.
Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) hukum yang diharapkan di masa
yang akan datang.

f.Hukum menurut bentuknya :
Hukum tertulis, hukum yang memiliki bentuk fisik dan tertulis seperti UU, KUHP.
Hukum tidak tertulis, hukum yang tidak memiliki bentuk fisik tapi juga diterapkan
di dalam masyarakat seperti hukum adat.

g. Hukum menurut penerapannya :
Hukum konkrit ialah hukum yang sudah diterapkan di suatu kasus atau perkara.
Hukum abstrak ialah hukum yang masih hanya berupa UU yang belum diterapkan
pada suatu perkara.

h. Hukum menurut pemeliharaanya :
Hukum materil ialah hukum yang ditulis dalam UU.
Hukum formil ialah ketentuan dan tata cara menjalankan hukum.
Hukum dan Sumber Hukum

Hukum disebut juga norma/kaidah. Dibuat oleh pemerintah yang bersifat memaksa tanpa kecuali demi tercapainya tertib hukum dan keadilan. Terdapat dua jenis style hukum yakni, style hukum Eropa yang menggunakkan unifikasi dan kodifikasi dan style hukum Amerika yang berasal dari custom/kebiasaan, dimana style hukumnya menawarkan budaya baru kepada masyarakat dan hukumnya tidak tertulis. Style hukum di Indonesia mengikuti style hukum Eropa. Unifikasi adalah pengelompokan/inventarisasi hukum yang sejenis ke dalam
suatu kelompok

Sumber-sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal

  • Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb

Contoh :

  1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
  • Sumber hukum formal
  1. Undang – Undang (Statute)

Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

  1. Kebiasaan (Costum)

Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

  1. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

  1. Traktat (Treaty)
  2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

III. Kaidah Atau Norma

  1. Pengertian Kaidah dan Norma
  1. Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
  2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.

(kaidah dalam pengertian ini berarti hukum)

  1. Macam-macam kaidah dan norma
    1. Kaidah
    2. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia

1)      Kaidah kepercayaan/agama

Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,

Misalnya :

–          Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).

–          Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

2)      Kaidah kesusilaan

Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,

Misalnya :

–          Hendaklah engkau berlaku jujur.

–          Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.

Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :

–          Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat

–          Jangan engkau membunuh sesamamu

  1. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi

1)      Kaidah Kesopanan

Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,

misalnya :

–          Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua

–          Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.

–          Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)

2)      Kaidah Hukum,

Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara

Misalnya,  “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

  1. Norma
  2. Norma hukum
    1. Aturannya pasti (tertulis)
    2. Mengikat semua orang
    3. Memiliki alat penegak aturan
    4. Dibuat oleh penegak hukum
    5. Bersifat memaksa
    6. Sangsinya berat
    7. Norma sosial
      1. Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
      2. Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
      3. Dibuat oleh masyarakat
      4. Bersifat tidak terlalu memaksa
      5. Sangsinya ringan.
  1. Sumber kaidah dan norma

Dari Masyarakat Untuk Masyarakat

  1. Sanksi kaidah dan norma

A. Pelanggaran Norma

1.      Cara (usage)

–          Tidak Disenangi Orang

2.      Kebiasaan (Folkways)

–          Dianggap Aneh

3.      Adat istiadat (Custom)

–          Kebijakan Ketua Adat

4.       Norma kesusilaan

–          Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).

5.      Norma kebiasaan

–          Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.

6.      Norma kesopanan

–          Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta di permalukan.

7.      Norma agama

–          Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.

IV. Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

–        Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

–        Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

–        Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

–        Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

–        Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber :              http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/tujuan-dan-sumber-hukum/

http://coemix92.wordpress.com/2011/03/07/tujuan-dan-sumber-hukum/

http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/pengertian-ekonomi-hukum-ekonomi/

 

 
Leave a comment

Posted by on March 14, 2012 in Uncategorized

 

Leave a comment